PERNYATAAN SIKAP
KONFERENSI WALIGEREJA INDONESIA (KWI)
TERHADAP RENCANA PENGESAHAN
RUU PORNOGRAFI OLEH DPR RI
KONFERENSI WALIGEREJA INDONESIA (KWI)
TERHADAP RENCANA PENGESAHAN
RUU PORNOGRAFI OLEH DPR RI
Mencermati perkembangan diskursus tentang Rancangan Undang-undang Pornografi yang dari waktu ke waktu kami pandang kian mengarah kepada KONTROVERSI IDEOLOGIS DAN POLITIS semata, semakin menjauh dari semangat bermusyawarah dalam bingkai negara hukum yang mendasarkan seluruh produk hukumnya pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta melahirkan polarisasi yang tidak sehat dalam masyarakat sehingga sangat berpotensi melahirkan benturan atau bahkan konflik antarwarga masyarakat yang pro dan yang kontra, maka kami menyatakan sikap berikut ini:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA (DPR RI) SEBAIKNYA TIDAK MENGESAHKAN RUU TERSEBUT MENJADI UU.
Dasar pertimbangan kami:
pertama, sesuatu rancangan aturan publik yang akan diberlakukan dan mengikat seluruh warga negara dengan sanksi hukum dan masih dijadikan bahan kontroversi (bersifat kontroversial) , apabila diputus atau disahkan, itu hanya akan melukai pihak yang DIKALAHKAN.
Kedua, kami mendesak agar DPR kembali membuka ruang bersama bagi seluruh komponen masyarakat untuk berproses melalui diskusi-diskusi dan debat publik yang sehat serta dijauhkan dari kepentingan- kepentingan politik sesaat. Penegasan bersama (communal discernment) seluruh lapisan masyarakat adalah sangat penting.
Ketiga, sudah banyak aturan hukum mengenai kejahatan pornografi seperti tertuang dalam KUHP, UU Penyiaran, dan produk Undang-undang lainnya yang tidak dilaksanakan secara konsekuen oleh negara; maka lahirnya UU baru tidak serta merta menjamin terlaksananya sebuah penegakkan hukum.
Ada banyak hal yang jauh lebih penting dan mendesak untuk diperhatikan oleh para Wakil Rakyat daripada terus menerus berkutat pada agenda pengesahan RUU Pornografi yang jelas-jelas masih mendapatkan kritik tajam serta penolakan dari banyak lembaga dan unsur-unsur masyarakat dengan argumentasi- argumentasi yang cerdas.
Demikianlah pernyataan sikap kami, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) terhadap rencana pengesahan RUU Pornografi tersebut.
pertama, sesuatu rancangan aturan publik yang akan diberlakukan dan mengikat seluruh warga negara dengan sanksi hukum dan masih dijadikan bahan kontroversi (bersifat kontroversial) , apabila diputus atau disahkan, itu hanya akan melukai pihak yang DIKALAHKAN.
Kedua, kami mendesak agar DPR kembali membuka ruang bersama bagi seluruh komponen masyarakat untuk berproses melalui diskusi-diskusi dan debat publik yang sehat serta dijauhkan dari kepentingan- kepentingan politik sesaat. Penegasan bersama (communal discernment) seluruh lapisan masyarakat adalah sangat penting.
Ketiga, sudah banyak aturan hukum mengenai kejahatan pornografi seperti tertuang dalam KUHP, UU Penyiaran, dan produk Undang-undang lainnya yang tidak dilaksanakan secara konsekuen oleh negara; maka lahirnya UU baru tidak serta merta menjamin terlaksananya sebuah penegakkan hukum.
Ada banyak hal yang jauh lebih penting dan mendesak untuk diperhatikan oleh para Wakil Rakyat daripada terus menerus berkutat pada agenda pengesahan RUU Pornografi yang jelas-jelas masih mendapatkan kritik tajam serta penolakan dari banyak lembaga dan unsur-unsur masyarakat dengan argumentasi- argumentasi yang cerdas.
Demikianlah pernyataan sikap kami, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) terhadap rencana pengesahan RUU Pornografi tersebut.
Jakarta, 17 September 2008
YR. Edy Purwanto Pr
S. Dany Sanusi OSC
Sekretaris Eksekutif
Sekretaris Eksekutif
Komisi Kerawam KWI Komisi
Keadilan dan Perdamaian KWI
YDH Pr
Tidak ada komentar:
Posting Komentar